Drama Bupati Meranti, Data Besarnya Dukungan Pemerintahan Jokowi Dibongkar Habis: Bukankah Ini...
Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menyebut konsep baru DBH di UU nomor 1 Tahun 2022 memberikan dana kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
“Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Sindir Negara Arogan di Depan Uni Eropa: Hapuslah My Standard Is Better Than Yours
Sementara itu, TKD (Transfer ke Daerah) sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
TKD termasuk DBH diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Ini babak baru otonomi,” tandas Alumnus STAN ini.
Sebelumnya, pernyataan Adil yang viral ketika dia menyampaikan keluhannya ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman saat rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se Indonesia di Pekanbaru Kamis (9/12/2022).
Dia juga marah ke anak buah Sri Mulyani itu dengan mempertanyakan orang di Kemenkeu apakah berisi iblis atau setan.
Hal itu terkait 8.000 barel/d minyak yang didapat Meranti namun tidak mendapat penjelasan terkait hasil tersebut dari Kemenkeu yang seharusnya mereka terima.
“Sampai ke Bandung saya kejar Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten. Itu yang hadiri waktu itu, entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan',” ungkap Adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar