Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka

Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meluruskan isu seputar pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, yang seolah lembaganya menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus).

Hal itu disampaikan Syarifuddin di Kantor Mahkamah Agung usai shalat Jum'at (16/12).

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara.

Di antaranya adalah dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus) yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA.

“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” ujarnya.

Dia menambahkan, anggota Satgasus juga difungsikan sebagai mystery shopper yang ditugaskan memata-matai serta melakukan penyamaran dalam rangka pengawasan di lingkungan MA dan pengadilan.

“Mereka dilengkapi alat dalam melakukan penyamaran, bisa seperti klien yang minta tolong di MA maupun di pengadilan. Jumlahnya 36 orang dan mereka terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol Satgasus sehingga tidak ada lagi yang berani main-main,” ungkap Syarifuddin.

Selain upaya itu, Syarifuddin menyampaikan saat ini MA juga telah memperketat proses rekrutmen panitera pengganti dan panitera muda.

Salah satunya, dengan menelusuri rekam jejak bersangkutan dengan melibatkan pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk pada konteks ini, dilakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja, saat ini sedang dibenahi,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: