Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Kubu Amien Rais Nggak Tinggal Diam! Gugatan Resmi Dilayangkan ke Bawaslu
Imbas tak lolos verifikasi faktual sebagai partai Pemilu 2024, Partai Ummat resmi melayangkan gugatan. Gugatan sengketa proses pemilu itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan itu didaftarkan langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Denny menyerahkan berkas gugatan beserta 57 alat bukti. Beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan enam ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA).
Denny menyebut laporannya sudah diterima pihak Bawaslu RI. "Laporan kami masih berproses, tapi secara umum akan dikeluarkan tanda terima (laporan oleh Bawaslu). Laporannya sudah dilihat (oleh Bawaslu), tinggal tanda tangan formulir saja," kata Denny kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (16/12/2022).
Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Kami (juga) memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Untuk diketahui, KPU menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.
"Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah," ujar Denny.
Lantaran sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, Denny meyakini bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi. "Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti dan argumen yang kami sampaikan, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: