Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Melalu pengacaranya, Denny Indrayana, Partai Ummat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI.
"Secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Denny dalam keterangan persnya.
Dalam permohonan tersebut, Denny menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: