
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kabinet era presiden SBY, Roy Suryo kini menerima ganjaran atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Adapun Roy Suryo telah menerima tuntutan dari Jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tuntut sang Jaksa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga sempat melontarkan sindiran menohok kepada Roy Suryo yang dianggap tidak mencerminkan diri sebagai ahli telematika dan orang berpendidikan.
Berkat tuntutan tersebut, publik kembali menaruh perhatian pada sosok eks Menpora sekaligus pakar telematika tersebut. Publik kini mulai mencari seluk beluk kehidupan Roy Suryo dari perjalanan karier hingga harta kekayaan yang ia himpun sepanjang perjalanan kariernya.
Roy Suryo selaku pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan secara berkala.
Baca Juga: Elite Demokrat Sindir Jokowi 'Tebar Pesona' di Sawah Tapi Ujung-ujungnya Impor Beras
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: