Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harta Waw Roy Suryo yang Kini Terancam Dipenjara 1 Tahun Lebih

Harta Waw Roy Suryo yang Kini Terancam Dipenjara 1 Tahun Lebih Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kabinet era presiden SBY, Roy Suryo kini menerima ganjaran atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.

Adapun Roy Suryo telah menerima tuntutan dari Jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tuntut sang Jaksa.

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga sempat melontarkan sindiran menohok kepada Roy Suryo yang dianggap tidak mencerminkan diri sebagai ahli telematika dan orang berpendidikan.

Berkat tuntutan tersebut, publik kembali menaruh perhatian pada sosok eks Menpora sekaligus pakar telematika tersebut. Publik kini mulai mencari seluk beluk kehidupan Roy Suryo dari perjalanan karier hingga harta kekayaan yang ia himpun sepanjang perjalanan kariernya.

Roy Suryo selaku pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan secara berkala.

Laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dapat diakses jumlah detilnya kepada publik.

Roy Suryo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2018, untuk laporan periode 2018. Berkaca dari laporan tersebut, total harta kekayaan Roy Suryo mencapai angka fantastis yakni Rp 4.190.824.155 atau Rp 4,19 miliar.

Adapun dari total keseluruhan miliaran Rupiah harta kekayaan Roy Suryo, sebagian besar adalah berjenis harta tanah dan bangunan. Harta kekayaan tanah dan bangunan milik Roy Suryo mencapai angka Rp 1.617.750.000.

Roy Suryo memiliki beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang mayoritas berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Roy Suryo memiliki 5 unit aset tanah dan bangunan yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain itu, Roy Suryo juga ternyata hobi mengoleksi segudang mobil mewah Mercedez-Benz. Siapa sangka, Roy Suryo memiliki sejumlah 35 unit mobil kelas sedan bermerek Mercedez Benz. Jika dihitung-hitung maka seluruh Mercedez Benz milik Roy Suryo dari keluaran berbagai tahun adalah senilai Rp 2.621.300.000 alias Rp 2,6 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: