Buntut Orang-Orang yang Laporkan Anies, Bawaslu Bakal Buat Aturan Curi Start Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat peraturan Undang-undang yang mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan agar tidak kecolongan atas laporan masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dituding mencuri start kampanye.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (17/12).
Rahmat mengakui memang ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, Rahmat menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.
Baca Juga: Anies Baswedan Dituding Langgar Etika, Orang PKS: Bawaslu Tolong Bedakan Sosialisasi dan Kampanye
Dia memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ungkapnya.
Rahmat menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Namun, melihat kondisi saat ini sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami