Sri Mulyani Buka-bukaan, Petani dan Buruh Tak Usah Khawatir Akan Dampak Tarif Cukai Rokok Naik!
Pemerintah mengatakan penerimaan negara hasil kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan disalurkan kembali untuk masyarakat, dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik. Dari yang sebelumnya 2%, kini menjadi 3%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan mengalokasikan 50% DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat.
"Yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak," ungkap Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh, baik itu tembakau maupun rokok.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DBH CHT akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial bagi para petani dan buruh.
Selain itu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal juga disebut akan terus ditingkatkan.
"Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Risiko Naiknya Tarif Cukai Rokok, Indonesia Bakal Diserbu Produk Ilegal?! Begini Kata Kemenkeu!
Tak sampai di situ, Sri Mulyani menjelaskan, alokasi DBH CHT ini juga akan diberikan untuk bidang kesehatan sejumlah 40% dan bidang penegakan hukum sejumlah 10%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar