Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Sebut Endorse Orang Tidak Masalah Asal Jangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Sebut Endorse Orang Tidak Masalah Asal Jangan Kampanye di Tempat Ibadah Pekerja memasang barikade beton di depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (24/5/2019). Penebalan barikade untuk mengantisipasi potensi kericuhan susulan pascapengumuman penetapan hasil rekapitulasi Pemilu serentak 2019. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan, kampanye adalah perbuatan mengajak seseorang untuk memilih sesuatu. Adapun endorse seseorang dinilainya bukan merupakan kampanye.

Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan kampanye bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan di masjid. 

Kasus tersebut berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menyinggung sosok calon pemimpin masa depan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Baswedan Tidak Bisa Dianggap Curi Start Kampanye: Orang Jadi Calon Presiden Aja Belum Tentu!

"Kami hanya fokus (imbauannya untuk) tempat ibadah. Kalau misalkan ada endorse seseorang tidak ada masalah kan, tapi tidak boleh ngajak. Nah ini kita lihat, mengajak atau tidak nih, kalau endorse silakan," ujar Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12).

Bawaslu, jelas Bagja, tak ambil pusing dengan komentar sejumlah elite partai politik yang mempertanyakan kewenangan lembaganya. Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi dalam hal seperti ini, pengawas imbauan konyol, ya tetapi kita punya pemahaman persepsi untuk menekan hal-hal politik praktis di masjid," ujar Bagja.

"Kami harapkan semua bakal calon, mengajak kondusifitas ibadah itu yang paling penting," sambungnya.

Baca Juga: Sekjen PDIP Makin Bising Sindir Anies Baswedan, Nasdem: Kayak Istri Lagi Datang Bulan!

Adapun partai politik disebutnya boleh mensosialisasikan nomor urut dan lambang. Namun, Bawaslu mengingatkan adanya peraturan di banyak daerah terkait alat peraga kampanye (APK), seperti baliho atau spanduk.

"Kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan, pasang di tiang listrik boleh apa tidak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya, dan sebagainya. Nah, kami akan tegas juga di situ, tapi tetap akan ada sosialisasi, ini fun," ujar Bagja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: