Nigeria Akan Loloskan RUU yang Mengakui Bitcoin dan Cryptocurrency
Sebuah laporan berita dari surat kabar Punch berbasis di Nigeria yang dirilis pada 18 Desember lalu mencatat bahwa Pemerintah Nigeria kini tengah berencana untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pengakuan terhadap penggunaan Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto lainnya.
Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (20/12/2022), Ketua Komite Pasar Modal DPR Nigeria Babangida Ibrahim menyampaikan bahwa upaya pengesahan RUU yang mengakui penggunaan BTC dan cryptocurrency tersebut merupakan bagian dari sarana untuk mengikuti tren dan perkembangan praktik global di pasar modal.
Dalam laporan Punch menyebutkan, jika Undang-Undang tersebut ditandatangani dan disahkan maka kemudian akan dilakukan amandemen pada Undang-Undang Investasi dan Sekuritas Nigeria 2007, dengan begitu hal tersebut akan menjadikan Komisi Sekuritas dan Bursa setempat untuk mengakui cryptocurrency dan dana digital lainnya sebagai modal untuk investasi.
Baca Juga: Senator AS Cynthia Lummis Beri Dukungan Penuh pada Bitcoin untuk Dana Pensiun 401(k)
Selain mengubah pengakuan hukum untuk BTC dan cryptocurrency lainnya, UU tersebut juga akan menguraikan peran pengaturan Bank Sentral Nigeria dan Komisi Pertukaran Sekuritas Nigeria mengenai hal-hal yang berkaitan dengan mata uang digital.
Meski saat ini Nigeria akan meloloskan RUU yang mengakui BTC dan mata uang kripto lainnya, sebelumnya diketahui bahwa Nigeria telah melarang aktivitas terkait kripto pada Februari 2021.
Oleh karena itu terkait dengan ini, Ibrahim menegaskan bahwa RUU baru bukanlah perubahan 180 derajat atas larangan yang pernah diumumkan, melainkan tinjauan sekunder tentang apa yang berada di dalam lingkup kekuasaan Bank Sentral Nigeria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: