Hasil mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Ummat dan harus melakukan verifikasi ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Namun, hal ini tak menjadi jaminan Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Andai kembali gagal lolos, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyarankan Partai Ummat mengajukan gugatan kembali. Tapi kali ini bukan lewat Bawaslu.
"Tidak bisa (lapor lagi), karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi objek sengketa," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (22/12).
Totok menjelaskan, Partai Ummat bisa melaporkan gugatan ke PTUN. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan PTUN.
"Ke PTUN bisa (laporan). Nanti putusan PTUN yang menentukan," imbuhnya.
Terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU, hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu menyatakan partai yang dibidani oleh Amien Rais itu harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Proses perbaikan tersebut sudah dimulai pada 23 Desember hingga 30 Desember 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: