Langgar UU Sekuritas Negara, Platform Pinjaman Kripto MyConstant Dapat Peringatan Hentikan Layanan
Atas dugaan pelanggaran undang-undang sekuritas negara, Departemen Perlindungan Keuangan dan Inovasi California (DFPI) yang bertindak sebagai regulator di negara bagian California, Amerika Serikat dalam sebuah siaran pers pada 21 Desember lalu telah memerintahkan platform pinjaman kripto MyConstant untuk berhenti menawarkan sejumlah produk terkait kripto.
Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (23/12/2022), DFPI melemparkan tuduhan pada MyConstant bahwa MyConstant telah melanggar salah satu kode keuangan negara bagian California, tepatnya Hukum Sekuritas dan Hukum Perlindungan Keuangan Konsumen California melalui produk Loan Matching Service.
Baca Juga: Dulu Melarang Keras, Sekarang Nigeria Justru Akan Akui Kripto Jadi Modal Investasi
Loan Matching Service sendiri merupakan penawaran dan penjualan layanan pinjaman peer-to-peer MyConstant. Dalam siaran pers yang berlangsung, DFPI memerintahkan MyConstant untuk berhenti dan menahan diri dari menawarkan layanan perantara pinjaman peer-to-peer dan akun aset kripto berbunga.
Tidak hanya itu MyConstant juga diduga terlibat dalam skandal perantara pinjaman tanpa izin karena platform tersebut telah mendorong pemberi pinjaman untuk meminjamkan aset tanpa lisensi yang sesuai. Selain ini, regulator juga mempermasalahkan produk aset kripto yang mengalahkan bunga tetap dari pemberi pinjaman kripto di mana pelanggan menyimpan aset kripto dan dijanjikan pengembalian bunga presentase tahunan tetap.
Sebelumnya, terkait dengan penyelidikan pada MyConstant, DFPI pernah mengumumkan tengah menyelidiki MyConstant pada 5 Desember lalu dan menyatakan bahwa MyConstant tidak dilisensikan oleh DFPI untuk beroperasi di California. Di mana penyelidikan DFPI diketahui telah mulai dari bulan Juli di mana DFPI menyatakan tengah menyelidiki beberapa penyedia akun minat kripto dan mengulik apakah mereka telah melanggar undang-undang di bawah yuridikasi DFPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: