Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bappebti Terus Tingkatkan Transparansi

Gandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri, Bappebti Terus Tingkatkan Transparansi Kredit Foto: Djati Waluyo

Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019. Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil. 

Selanjutnya, ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 mempersyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Baca Juga: Mampu Kendalikan Inflasi, Kemendagri Puji Inovasi Provinsi Kaltara dan Kabupaten Tabalong

“Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya," tandas Didid.

Adapun Dirjen Zudan menyampaikan apresiasi untuk penandatanganan PKS tersebut. “Data kependudukan dapat digunakan untuk verifikasi. Kemendagri berkomitmen terus memperbaiki data kependudukan agar tetap jelas dan bersih,” ungkap Zudan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: