
Sebagai upaya mitigasi tindak pelecehan seksual di lingkungan Kementerian/Lembaga, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditetapkannya Undang-Undang No 12 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait kekerasan seksual. Selanjutnya, mengawal dan memastikan implementasi penyelenggaraan UU TPKS harus bersama-sama dilakukan oleh semua pihak.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, HT: RPA Perindo Dilantik, Nyata Lindungi Perempuan & Anak RI
Dalam sambutannya pada acara sosialisasi Undang-Undang no 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Auditorium kantor KemenKopUKM, Jumat (23/12/2022), Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal dan memastikan implementasi UU No 12 Tahun 2022 agar tercipta lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual.
"Marilah kita bersama-sama menyiapkan lingkungan yang aman dan nyaman yang bebas dari bentuk kekerasan sosial, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat," kata Teten dalam keteranganya tertulisnya, Minggu (25/2/2022).
Dia menyebut KemenKopUKM harus menjadi role model dalam implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022. Bukan hanya SOP yang harus dirumuskan, namun harus dipahami dulu konsep dasarnya, jadi harus melakukan survei sejauh mana pemahaman tentang kesetaraan gender hingga kekerasan seksual supaya semua bisa tahu apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasinya.
"Undang-Undang ini baru, banyak yang belum tahu, jadi penting untuk kita sosialisasikan, dan kita termasuk salah satu Kementerian pionir yang melakukan sosialisasi ini," kata Teten.
Lebih lanjut, kata Teten, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan dan bentuk tindakan yang merendahkan derajat manusia serta bertentangan dengan nilai ketuhanan dan mengganggu ketentraman. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan seksual sehingga hal ini harus diatur.
Baca Juga: Koordinasi dengan LPSK, Menkop-UKM: Korban Kekerasan Seksual Segera Dapatkan Pendampingan
Teten berharap, seluruh jajaran lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
"Semoga informasi atas keberadaan Undang-Undang No12 Tahun 2022 yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat disebarluaskan kembali kepada keluarga dan masyarakat luas sehingga dapat membantu korban untuk lebih berani speak up dan mendapatkan keadilan," kata Menteri Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: