Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022

Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 Kredit Foto: KemenKopUKM

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA yang dalam hal ini diwakilkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan momentum strategis bagi implementasi UU No 12 Tahun 2022 dengan tujuan membangun komitmen bersama sekaligus memberikan pemahaman dan persamaan perspektif terkait tindak pidana kekerasan seksual.

"UU No 12 Tahun 2022 menjadi semangat dan motivasi komitmen dari hulu ke hilir untuk memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual," kata Ratna.

Baca Juga: No One Left Behind, Kemenkop UKM Asah Skill Wirausaha Penyandang Disabilitas Lewat Workshop

Kekerasan saat ini masih menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepada perempuan dan anak-anak yaitu kelompok terbesar dari korban kekerasan seksual yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

"Tercatat korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan sebesar 17,4% sedangkan 52,5% korbannya adalah anak-anak. Untuk itu lahirnya UU No 12 Tahun 2022 menjadi komitmen kita bersama untuk memastikan penangan dan penegakan hukum kasus kekesaran seksual bisa diatasi," katanya.

Mitigasi Kekerasan Seksual

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan seorang PNS harus taat azas, segala peraturan yang ada harus dipahami karena tugas dan wewenangnya sangat strategis baik sebagai perencana, pelaksana, maupun fungsi pengawasan.

"Peran fungsi ASN sangat strategis sehingga dituntut untuk tidak melakukan hal-hal buruk apalagi tindak pidana kekerasan seksual, sebaliknya kita harus menjadi role model baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat," kata Tasdik.

Rita Wulandari Wibowo dari Bareskim Kepolisian RI menambahkan perlu strategi efektif untuk meningkatkan literasi dan sosialisasi tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 di seluruh K/L disertai penerapan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), gender, hingga pendidikan seks.

Baca Juga: Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop-UKM Lambat Ditangani

Menganggapi isu kekerasan seksual, aktivis Ririn Sefsani dari jaringan pembela hak perempuan korban kekerasan seksual mengatakan saat ini adalah momentum yang baik supaya tidak ada lagi kata darurat kekerasan seksual di Indonesia.

"Selalu ada harapan baik, 2023 adalah harapan reflektif darurat kekerasan seksual agar jangan sampai terjadi di tahun-tahun selanjutnya. Kita punya tanggung jawab besar sebagai aparat negara untuk memenuhi hak-hak masyarakat," kata Ririn.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: