Sementara produk yang kedaluwarsa, Rita menyebut pihaknya mendapat temuan sebesar 55,93 persen. BPOM juga menemukan produk yang tidak memiliki izin edar sebesar 35,9 persen dan pangan rusak sebanyak 8,1 persen.
Baca Juga: Bisa Mempercepat Terungkapnya Kasus Gagal Ginjal Akut, Saksi BPOM Diminta Buka Suara
Sementara itu, Ketua BPOM, Penny K. Lukito menegaskan akan menindaklanjuti temuan-temuan produk pangan tersebut. Produk pangan yang dinyatakan kedaluwarsa, rusak, maupun tanpa izin edar, akan diminta melakukan retur pada supplier-nya.
"Di saran peredaran, tentunya kami akan meminta distributornya untuk mengembalikan kembali produk-produknya. Distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier," jelasnya.
Baca Juga: BPOM Uji 2.672 Sampel Makanan di KTT G20
Selain itu, Penny juga menyebut akan melakukan pemusnahan pada produk-produk yang rusak. Dalam hal ini adalah produk-produk yang berisiko masuk dalam rantai peredaran.
"Kita akan meminta untuk melakukan pemusnahan untuk yang rusak dan kadaluarsa di awasi oleh UPT, oleh Badan POM di seluruh Indonesia," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: