Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU Agenda Refleksi 2022 Outlook 2023 Kemenkop UKM. | Kredit Foto: Muhammad Syahrianto

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Menteri Teten.

Baca Juga: Molor Gegara Payung Hukum, Teten Masduki Pede Minyak Makan Merah Meluncur 2023

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," kata MenkopUKM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: