Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran di tahun depan. Wacana ini mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan menilai wacana kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Sebab, menurutnya, melarang penjualan rokok batangan cenderung tidak efektif untuk mengurangi peredaran rokok. Ia turut menekankan ihwal pengawasan yang akan sulit dilakukan mengingat banyaknya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun warung-warung kecil yang lumrah menjual rokok batangan. Baca Juga: Pertanyakan Keputusan Jokowi Larang Beli Rokok Batangan, Profesor Zubairi: Kalau Beli Banyak, Boleh Gitu?
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.
“Pengawasan di lapangan juga tidak akan efektif karena jumlah warung atau pedagang kaki lima itu tidak sedikit. Lantas bagaimana cara mengawasinya?” imbuh Daniel dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Implementasi kebijakan ini dinilai Daniel juga bakal memicu masalah lain, misalnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi turut menggerus pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan-kemungkinan tersebut secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengimplementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.
“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” katanya. Baca Juga: Tanggapi Respons Kontra Larangan Jual Beli Rokok Batangan, Jokowi: Negara Lain Justru Sudah...
Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil. Terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur. Sebab, ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman