Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bapanas Atur Harga Acuan Enam Komoditas Pangan

Bapanas Atur Harga Acuan Enam Komoditas Pangan Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Perarturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Aturan itu akan mengatur harga untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan peraturan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

“Dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” kata Arief di Jakarta, kemarin.

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp12 ribu per kg untuk kedelai impor.

Kemudian, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis dengan kisaran untuk konde basah Rp18.500 per kg Rp32 ribu per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.

Untuk komoditas cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25 ribu-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40 ribu-Rp57 ribu per kg. Kemudian cabai merah keriting di produsen Rp22 ribu-Rp29.600 per kg dan di konsumen Rp37 ribu-Rp55 ribu per kg.

Harga acuan daging sapi hidup Rp56 ribu-Rp58 ribu per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis yakni  daging segar/chilled paha depan Rp130 ribu per kg, paha belakang Rp140 ribu per kg, paha depan beku Rp105 ribu per kg, dan daging kerbau beku Rp80 ribu per kg.

Baca Juga: Stok Beras Bulog Di Bawah 1 juta Ton, Bapanas: Itu Sangat Bahaya!

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya yang mengatur harga untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Arief menjelaskan penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Peraturan tersebut  telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: