Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhat di Catatan Akhir Tahun, Ketua KPU: Dari Pelaporan Bawaslu hingga Tuduhan 'Wanita Emas'

Curhat di Catatan Akhir Tahun, Ketua KPU: Dari Pelaporan Bawaslu hingga Tuduhan 'Wanita Emas' Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca-Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai lembaga negara yang independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan pekerjaannya. Pun begitu pula dengan apa yang dikerjakan KPU, mesti bisa dipertanggungjawabkan.

Pada posisi tersebut, KPU sering kali menjadi pihak yang tertuduh seandainya ada pihak yang merasa kurang puas pada hasil tahapan-tahapan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menuturkan pihaknya harus siap dilaporkan ketika ada komplain dari peserta pemilu melalui saluran lembaga yang mengawasi KPU.

Baca Juga: Minta Copot Semua Komisioner KPU, Faizal Assegaf: Kecurangan Sudah Jadi Kejahatan untuk Lindungi Kekuasaan Busuk!

Seandainya ada pihak yang melaporkan KPU pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kata Hasyim, pihaknya menjadi yang terlapor. Pun begitu pula dengan pada saat penetapan final partai politik peserta pemilu, seandainya terdapat komplain pada Bawaslu, KPU kembali menjadi termohon.

"Sisi inilah Undang-undang KPU selalu memposisikan KPU ini sebagai ter-, kalau ada orang komplain pendaftaran partai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap, sehingga tidak dapat lanjut ke tahapan berikutnya disediakan saluran yaitu, misalkan mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Nah kalau seperti ini Bawaslu sebagai ter-, terlapor," kata Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU: Menyongsong Pemilu Tahun 2024, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan

Selain itu, Hasyim juga memaparkan saluran lembaga yang menampung pelaporan sejumlah pihak atas kinerja KPU, yakni Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemudian hasil pemilu di bagian akhir kalau ada orang komplain, laporan ke Mahkamah Konsitusi, KPU sebagai termohon juga. Kemudian kalau ada gugatan tidak puas di Bawaslu bisa lanjut ke PTUN atau sampai ke mahkamah agung, KPU sebagai tergugat," katanya.

Ada pula lembaga yang mengawasi etika para anggota KPU, kata Hasyim, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia juga mengungkap, sudah tercatat beberapa nama anggota yang dilaporkan ke DKPP, termasuk dirinya dengan Hasnaeni alias Wanita Emas yang belakangan hangat diperbincangkan.

"Kalau ada yang dianggap berlakunya agak miring-miring lalu diadukan di DKPP, menjadi teradu. Nah di antara kita juga sudah ada yang di adukan ke DKPP termasuk saya. Nah ini kan azaz akuntabilitas di situ hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan dalam saluran-saluran itu," jelasnya.

Baca Juga: KPU Sebut Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Masih Kerap Terjadi

Oleh sebab itu, Hasyim mengingatkan pada setiap anggota KPU, untuk tidak mengeluh pada setiap risiko yang ada dalam penugasan di lapangan. Pasalnya, kewenangan KPU yang begitu besar menjadi dasar utama ketatnya pengawalan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Kalau ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur, sering kita ajukan pertanyaan, siapa suruh daftar jadi anggota KPU? Karena sudah tau di undang-undang itu risiko yang harus ditanggung, jadi kalau sudah mau mendaftar jadi anggota KPU, jangan kepalang tanggung. Kalau sudah basah, ya, nyebur sekalian," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Manuver Safari NasDem dan Anies Baswedan, KPU Tak Mau Kecolongan: Ini Harus Diatur!

"Jangan kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran lembaga-lembaga yang sudah di sediakan tadi. Karena itulah salah satu implementasi dari azaz akuntabilitas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: