Informasi Hujan Badai Tak Terbukti, Kepala BRIN: Pernyataan Tersebut Bersifat Personal!
“Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik, dan menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.
Beragam kasus misinformasi semacam ini, menurut Handoko, harus semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik.
Sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi BRIN tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas hal ini.
“Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty