Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bagai Rayuan Surga, Pengamat: Enak Betul, Siapa yang Tidak Mau

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bagai Rayuan Surga, Pengamat: Enak Betul, Siapa yang Tidak Mau Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Oleh karena itu, seorang presiden harus memegang teguh iman politiknya dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali digulirkan.

"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu, pak. Itu rayuan surga," tuturnya.

Baca Juga: Relawan Jokowi Tolak Keras Wacana 3 Periode: Kami Tidak Mungkin ‘Mengamini’ Tindakan Berbahaya!

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.

Secara regulatif, katanya, Pasal 431 dan 432 UU Pemilu memang mengatur penundaan pemilu dengan alasan tertentu. Namun, kondisi sekarang tidak bisa dijadikan dasar menunda, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Isu 3 Periode Menjerumuskan Jokowi, Projo Tuduh Elit Politik: Demi Kepentingan Pribadi, Mereka...

"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucap Adi Prayitno.

Untuk itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab, itu akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: