Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2022 tercatat turun menjadi Rp11.769/kg. Nilai ini tercatat turun sebesar Rp1.976/kg atau turun 14,3% dibandingkan periode tahun 2021 yang sebesar Rp13.745/kg.
Penurunan harga CPO pada tahun tersebut masih dipengaruhi pandemi Covid-19 di negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Tidak hanya itu, adanya penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai menjadi faktor lain yang turut memengaruhi penurunan harga CPO tersebut.
Baca Juga: Akhiri Tahun 2022, Harga CPO Domestik Naik Tipis Jadi Segini
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pungutan Ekspor dan patokan Bea Keluar (BK) dua minggu sekali sejak 1 Agustus 2022. Harga referensi produk CPO untuk penetapan BK dan tarif BLU BPDPKS atau PE periode 1–15 Januari 2023 adalah US$858,96/MT. Nilai ini turun sebesar US$13,03 atau 1,49 persen dari periode 16-31 Desember 2022 yang sebesar US$871,99/MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang dari sama dengan 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599/2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari sama dengan 25 KG.
"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90/MT untuk periode 1—15 Januari 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, dalam keterangan resminya, Jumat (30/12/2022).
Bea keluar CPO periode 1—15 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$52/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$90/MT. Dengan demikian, total BK dan PE CPO mencapai US$142/MT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement