Tak Rela Ada Perppu Cipta Kerja, Anggota DPD Usulkan Pemakzulan Jokowi: Peringatkan Presiden!
"Misinya cuma satu: memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang telah ia hasilkan lewat PERPPU Ciptaker. Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (25/11/21), MK menetap bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah untuk segera memperbaikinya dengan jangka waktu 2 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement