Tiga investor siap membangun hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara). Ketiga investor tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium CCFG Corp - PT Risjadson Brunsfield Nusantara (CCFG-RBN), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).
Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, mengatakan tiga perusahan tersebut sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: APBN 2023 Tak Sebesar Tahun 2022, Menteri LHK Fokuskan Pembangunan SDM Hingga IKN Nusantara
"Saat ini tercatat ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan Letter of Intent untuk berinvestasi di IKN yang sedang kami proses dan kami yakin jumlah tersebut akan terus bertambah. Dari jumlah tersebut, 3 pelaku usaha sudah mendapatkan SIPP untuk membangun hunian ASN/Hankam. Semoga proses selanjutnya dapat segera tuntas dan bisa langsung tancap gas di awal tahun 2023 ini," ujarnya.
Sebagai catatan, sektor yang menjadi minat para investor saat ini adalah pendidikan (15 LOI), kesehatan (5 LOI), perumahan (8 LOI), perkantoran pemerintah (2 LOI), perkantoran swasta dan BUMN (3 LOI), mixed use (8 LOI), konsultan (6 LOI), infrastruktur dan utilitas (10 LOI), dan teknologi (2 LOI).
Sekretaris Perusahaan Summarecon, Agung Jemmy Kusnadi, mengatakan pihaknya sangat bangga dapat terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara dan Summarecon akan selalu mendukung proyek yang dapat memberikan dampak positif untuk perekonomian bangsa.
"IKN Nusantara adalah proyek bersejarah dan kami bangga dapat menjadi bagian dari sejarah Indonesia," tegas Agung.
Dengan sudah mendapatkan SIPP, para investor selanjutnya akan melakukan studi kelayakan yang komprehensif dengan mencakup konsep desain, ruang lingkup proyek, dan rekomendasi teknologi yang mengoptimalkan project life cycle cost.
Baca Juga: Pasar Modal Dikuasai Investor Muda, Jokowi Bangga: Prospek Menjanjikan di Tengah Tantangan Global!
"Penting untuk dipahami, para investor tersebut sekarang harus menyusun studi kelayakan dan akan diserahkan ke Pemerintah paling lambat enam bulan kemudian. Jadi dengan adanya izin, bukan berarti langsung membangun," jelas Bambang.
"Sesuai dengan surat yang kami terima, kami selanjutnya akan melakukan studi kelayakan yang mencakup antara lain kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, serta kajian lingkungan hidup," tambah Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement