Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerai Di mana-mana, Tapi Mixue Belum Punya Sertifikat Halal

Gerai Di mana-mana, Tapi Mixue Belum Punya Sertifikat Halal Kredit Foto: Instagram/Mixue Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama menyebutkan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

Mixue dinilai fenomenal, gerainya tersebar di mana-mana, bahkan netizen meledek bahwa Mixue adalah spesialis penghuni ruko kosong.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

Aqil menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: