Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meta Facebook Didenda Regulator Eropa, Mark Zuckerberg Harus Rogoh Kocek Rp6,4 Triliun!

Meta Facebook Didenda Regulator Eropa, Mark Zuckerberg Harus Rogoh Kocek Rp6,4 Triliun! Kredit Foto: Reuters/Carlos Jasso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Induk Facebook dan Instagram, Meta, baru saja dilaporkan didenda USD414 juta (Rp6,4 triliun) oleh regulator Uni Eropa karena melanggar undang-undang privasi yang berpotensi menjadi pukulan bagi strategi periklanan digital perusahaan media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg ini.

Komisi Perlindungan Data Irlandia, regulator utama Meta di Eropa, menandai raksasa teknologi itu karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum atau GDPR. Undang-undang tahun 2018 bertujuan untuk membatasi kemampuan Meta dan raksasa teknologi lainnya untuk mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna tanpa persetujuan mereka.

Melansir New York Post di Jakarta, Kamis (5/1/23) Regulator UE mengatakan Meta melanggar undang-undang GDPR dengan mewajibkan pengguna Facebook dan Instagram untuk membuat "kontrak" dengan menerima persyaratan layanannya untuk mendapatkan akses ke aplikasi dan menggunakan persetujuan itu untuk memproses data pribadi mereka untuk tujuan iklan bertarget. Denda berasal dari keluhan individu yang ditujukan pada masing-masing platform.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Harus Menelan Pil Pahit, Headset VR Buatannya Gak Laku!

Meta berpendapat bahasa kontrak adalah pembenaran hukum untuk praktik datanya di Eropa. Tetapi DPC memutuskan pengguna Meta menerima ketidakjelasan yang cukup tentang operasi pemrosesan apa yang dilakukan pada data pribadi mereka.

Regulator menginstruksikan Meta untuk menerapkan praktik datanya di dalam negeri agar sesuai dalam periode tiga bulan, menurut DPC. Putusan tersebut dapat memiliki implikasi besar bagi operasi Meta jika pengguna pada akhirnya dapat "memilih keluar" dari iklan tertentu.

Eropa adalah pasar utama Meta yang telah lama mengandalkan pendapatan iklan untuk meningkatkan pendapatannya. Perusahaan memperoleh pendapatan iklan sebesar USD118 miliar (Rp1.839 triliun) pada tahun 2021 saja.

Dalam pernyataan panjang, Meta dengan tegas menolak keputusan tersebut dan mengindikasikan akan mengajukan banding dan menyiapkan apa yang diharapkan menjadi pertarungan hukum yang panjang dengan regulator Eropa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: