Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosialisasikan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Penting untuk Pahami Substansinya Biar Tak Salah Paham

Sosialisasikan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Penting untuk Pahami Substansinya Biar Tak Salah Paham Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sosialisasi ini bertujuan agar publik dapat memahami substansi Perppu Ciptaker sehingga tak terjadi kesalahpahaman.

“Tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya,” kata Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

“Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Bersuara Banyak Soal Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Hati Nuraninya Terganggu

Dia menjelaskan ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV pada Perppu Ciptaker 2/2022.

Dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, lanjut Indah, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Adapun keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: