Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Tak Salah Paham, Kemenaker Jelaskan Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

Biar Tak Salah Paham, Kemenaker Jelaskan Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

PKWT sendiri merupakan ketentuan hubungan kerja yang mengatur tentang waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan Perppu Cipta Kerja tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. 

Baca Juga: Sosialisasikan Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Penting untuk Pahami Substansinya Biar Tak Salah Paham

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Indah menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. 

“Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," paparnya.

Dia menggarisbawahi Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.”

Indah menyatakan dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: