Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu Dinilai Bisa Langgengkan Oligarki, Kenapa PDIP Setuju?
"Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan serta pasal 22e tentang pemilu," kata Aminnullah yang merupakan Mahasiswa Institut Ummul Quro Al Islami.
Menurutnya, sistem proporsional tertutup dapat merebut kedaulatan rakyat karena tidak dapat menentukan siapa yang pantas untuk dapat duduk di bangku parlementer. Serta dianggap membatasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu.
"Partai adalah fasilitator bukan eksekutor, kami aliansi BEM Bogor Barat akan selalu membuka forum-forum diskusi untuk mencari solusi terbaik untuk sistem apa yang digunakan dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: PKS Tolak Sistem Proporsional Tertutup dan Minta MK Konsisten, Habib: Sebagai Pengawal Konstitusi...
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Di mana, dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement