Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Mengumpulkan Dana Darurat, Jangan Sampai Menyesal Ya!

Cara Mengumpulkan Dana Darurat, Jangan Sampai Menyesal Ya! Kredit Foto: Unsplash/micheile dot com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana darurat menjadi salah satu hal yang wajib dikumpulkan saat mengatur keuangan. Dana darurat berfungsi sebagai 'jaring pengaman' jika kondisi hidup sedang bergejolak, bahkan jika tidak memiliki penghasilan.

Perencana Keuangan, Ligwina Hananto pun menjabarkan tiga hal yang harus kamu ketahui tentang dana darurat:

1. Jumlah Dana Darurat

Jumlah dana darurat yang harus dimiliki setiap orang mungkin berbeda-beda. Tapi paling tidak, sebagai permulaan, kamu bisa memiliki satu kali pengeluaran sebagai dana darurat.

Secara teori, dana darurat diperlukan 4x pengeluaran jika kamu masih single. Tetapi jika sudah menikah, maka paling tidak diperlukan 6x pengeluaran. Jika sudah punya anak, diperlukan paling tidak 9x pengeluaran.

Baca Juga: Cara Mudah Anti Ribet Menyusun Rencana Bisnis, Hanya dengan 3 Hal Ini!

Tetapi jika kamu seorang pekerja freelance yang memiliki keluarga dengan dua orang anak, maka diperlukan 12x pengeluaran.

"Jumlahnya cukup menakutkan, ya. Tetapi jangan khawatir, dana darurat bisa dikumpulkan secara bertahap," ujar Ligwina.

2. Kumpulkan Bertahap

Mengumpulkan dana darurat tak harus langsung sekaligus, lho. Bisa dikumpulkan secara bertahap dalam kurun waktu 1-3 tahun, sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit.

Jika kamu mendapatkan bonus, insentif hingga THR bisa disisihkan untuk dapat mempercepat pengumpulan dana darurat. Jika suatu waktu terpakai karena kondisi tertentu, jangan lupa diisi kembali.

3. Simpan Dana Darurat di Produk yang Likuid

Menyimpan dana darurat harus pada produk yang berisiko rendah dan mudah dicairkan, seperti tabungan, deposito dan reksa dana pasar uang atau logam mulia.

Pada dasarnya, dana darurat harus dimiliki dengan produk yang likuid atau mudah diakses ketika dibutuhkan. Tetapi memiliki keempat hal yang disebutkan di atas, selain tabungan, juga diperbolehkan agar aset bisa berkembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: