Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habis Dapat Restu Jokowi, Yusril Tiba-tiba Dukung Kubu Megawati Soal Sistem Proporsional Tertutup

Habis Dapat Restu Jokowi, Yusril Tiba-tiba Dukung Kubu Megawati Soal Sistem Proporsional Tertutup Yusril Ihza Mahendra | Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDI Perjuangan menjadi dua partai yang mendukung wacana pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup di 2024.

Hal tersebut terjadi setelah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderalnya Afriansyah Noor mendaftar sebagai pihak terkait secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Baca Juga: Yusril Ihza Dukung Perppu Cipta Kerja yang Jokowi Terbitkan, Pengamat Singgung Soal Penjilat: Kebijakan yang Salah!

Yusril menyebut, PBB sudah berkomunikasi dengan PDIP sebelum mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

"Ini kerja sama yang baiklah antara PDIP dan PBB. Ini awalnya dan akan berlanjut terus Insya Allah untuk waktu yang akan datang, sehingga kelompok nasionalis dan Islam bisa bersatu," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK.

Kendati begitu, Yusril menyadari bahwa sikap PBB dan PDIP mendukung sistem proporsional tertutup ini berseberangan dengan mayoritas partai politik di Tanah Air. Delapan partai parlemen dan sejumlah partai non-parlemen diketahui mendukung sistem proporsional terbuka. Bahkan tiga partai sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK untuk mendukung sistem proporsional terbuka. 

"Memang pendapat kami ini tidak didukung oleh mayoritas partai. Kelihatannya yang sependapat hanya PDIP dengan PBB," ujar Yusril. 

Ketika ditanya mengapa tidak mengajukan permohonan pihak terkait bersama dengan PDIP, Yusril menyebut partai berlogo banteng moncong putih itu memang tidak bisa mengajukan diri. Sebab, PDIP terlibat dalam perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara PBB tidak terlibat, sehingga tidak melanggar ketentuan MK terkait pengajuan sebagai pihak terkait. 

Dia pun yakin PBB punya legal standing yang kuat dalam pengajuan sebagai pihak terkait ini. Sebab, PBB bukan hanya tak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, tapi juga peserta Pemilu 2024 sehingga punya kepentingan langsung atas sistem pileg yang akan digunakan.

Baca Juga: Kaku Hingga Pasrah Diroasting, Sinyal Jokowi Tak Berdaya Melawan Megawati: Dia Seperti Tertekan...

Pakar hukum tata negara ini pun berharap MK menetapkan PBB sebagai pihak terkait. Dengan begitu, PBB akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang MK untuk mendukung gugatan pemohon agar pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: