Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK

Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, meyakini bahwa pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

Dia menegaskan, pihaknya akan berperan aktif serta mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.  

Baca Juga: Lewat Berdayakan Koperasi, Kemenkop UKM Pede Kemiskinan Ekstrem Segera Teratasi

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/23).

Zabadi menuturkan, Pemerintah dan DPR-RI melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan RUU Perkoperasian. 

Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi. Dengan begitu, kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK.

Baca Juga: Teten Berjanji Rampungkan RUU Perkoperasian Tahun Depan

Pasalnya, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian. Dia menuturkan, RUU Perkoperasian mengatur agar pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi.

"Sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Diantaranya, kata Zabadi, seperti pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

Baca Juga: Rugikan Puluhan Triliun Rupiah, Teten Masduki Ngaku Kewalahan Tangani Koperasi Bermasalah, Kok Bisa?

Dia menegaskan, RUU Perkoperasian mengatur setiap Kementerian/Lembaga/dinas yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: