Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK

Jangan Salah Paham, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Tidak Diatur dalam UU P2SK Kredit Foto: JPNN

Dengan begitu, pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.   

Baca Juga: MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK. 

UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).   

Baca Juga: Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian

UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: