Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Tambah Nyaman! PT KAI Punya Program Tarif Terbaru, Simak!

Bikin Tambah Nyaman! PT KAI Punya Program Tarif Terbaru, Simak! Kredit Foto: PT KAI

2. Tarif Khusus 

KAI juga menyediakan Tarif Khusus dimana pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif lebih murah untuk rute dan KA-KA tertentu. Tarif khusus tersedia untuk rute seperti Gambir – Cirebon, Bandung – Tasikmalaya, Bandung – Banjar, Cirebon - Purwokerto, Semarang Tawang/Semarang Poncol – Tegal, Purwokerto – Yogyakarta/Lempuyangan/Solo Balapan, Madiun – Malang, Surabaya Gubeng – Jember, dan lainnya. 

“Tiket tarif khusus dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan atau secara go show,” ujar Joni.

Baca Juga: Kereta Panoramic Pertama di Indonesia Mulai Beroperasi Hari Ini, Tiket Dijual Mulai Rp750.000!

3. Tarif Subkelas

KAI juga menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian Tarif Subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi. Pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket yang diinginkan disertai beberapa alternatif tarif. Perbedaan antar kode subkelas adalah hanya pada tarif yang ditawarkan dan tidak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantinya didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan. 

“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” tambah Joni.

Informasi lebih detail terkait tarif reduksi, tarif khusus, dan tarif subkelas, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Nikmatnya! Penumpang KAI Disuguhi 16 Menu Makanan Daerah di Atas Kereta Api Selama Libur Nataru

Joni menegaskan bahwa tarif KA Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan. Tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.

Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Data mengenai TBB dan TBA KA Komersial dapat masyarakat akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Hanya Akan Jadi Beban Negara Selama 50 Tahun ke Depan, Kok Bisa?

“Terima kasih atas seluruh atensi dan harapan masyarakat kepada KAI selama ini. Ke depan KAI aka terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di atas kereta seperti peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan face recognition, dan inovasi pelayanan lainnya sehingga masyarakat akan semakin nyaman saat menggunakan kereta api,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: