Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Wilmar Buka Suara Soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng

Kuasa Hukum Wilmar Buka Suara Soal Tuduhan Kartel Minyak Goreng Kredit Foto: Imamatul Silfia

Adapun terkait dugaan pembatasan peredaan minyak goreng, tim kuasa hukum AHP menyatakan persoalan tersebut disebabkan oleh faktor distribusi, bukan produksi. Kondisi ini tercermin pada fakta bahwa pasokan minyak goreng kemasan segera membanjiri pasar setelah kebijakan HET dicabut.

"Kalau kendalanya di produksi, prosesnya tidak akan secepat itu. Itu artinya kendalanya di bagian distribusi," jelas Rikrik.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, PKS Desak Jokowi Turunkan Harga BBM Bersubsidi: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Mempertahankan Harga!

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum AHP lainnya, yakni Farid Nasution, menambahkan kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. 

Dalam perkara minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga  dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda. Dengan begitu banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini, kartel penetapan harga nyaris tidak mungkin dilakukan.

"Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual," paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: