Adapun terkait dugaan pembatasan peredaan minyak goreng, tim kuasa hukum AHP menyatakan persoalan tersebut disebabkan oleh faktor distribusi, bukan produksi. Kondisi ini tercermin pada fakta bahwa pasokan minyak goreng kemasan segera membanjiri pasar setelah kebijakan HET dicabut.
"Kalau kendalanya di produksi, prosesnya tidak akan secepat itu. Itu artinya kendalanya di bagian distribusi," jelas Rikrik.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tim kuasa hukum AHP lainnya, yakni Farid Nasution, menambahkan kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar.
Dalam perkara minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda. Dengan begitu banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini, kartel penetapan harga nyaris tidak mungkin dilakukan.
"Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement