"Namanya pembelaan kan bisa jadi itu adalah stok beras untuk bansos dan karena sudah busuk duluan, tiba-tiba tidak bisa dibagikan. Bisa jadi penjelasan Perumda Jaya benar juga itu beras hasil dari sisa penjualan retail," ujar dia.
"Pertanyaannya adalah korupsinya itu di mana? Itu masalahnya," tandas Refly.
Menurutnya, suatu insiden bisa dikatakan korupsi apabila ada penggunaan dana yang tak sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Misalnya, dana senilai Rp2,8 triliun hanya digunakan sebesar Rp2 triliun, sementara Rp800 miliarnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Itu baru korupsi. Jadi harus jelas juga korupsinya. Jangan selalu mencari gara-gara karena hanya ingin menghadang Anies Baswedan," terang dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement