Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Hukuman Nihil pada Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

Pengamat: Hukuman Nihil pada Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

“Jika kasus-kasus korupsi terkesan tidak ditangani secara adil maka publik akan tetap pesimis dan terus menganggap bahwa pemerintah tidak pernah berhasil menjalankah fungsi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: Heru Lanjutkan Formula E Jakarta Peninggalan Anies Baswedan, Omongan Rocky Gerung Nyelekit: Yang Haram Itu 'Formula E-KTP'

Diketahui, Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan bahwa JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan dan JPU tidak bisa membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan terjadi disituasi negara sedang aman dan terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi secara berulang.

Benny Tjokro pun divonis nihil oleh hakim dengan alasan bahwa Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dan Benny Tjokro hanya di denda uang pengganti sebesar Rp. 5,733 triliun, jika dalam 1 bulan tidak dipenuhi sejak vonis inkrah maka asetnya akan disita dan dilelang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: