Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Direshuffle Syukur, Direshuffle Apa Boleh Buat, Johnny G Plate Serahkan Semua Keputusan ke Presiden Jokowi

Tidak Direshuffle Syukur, Direshuffle Apa Boleh Buat, Johnny G Plate Serahkan Semua Keputusan ke Presiden Jokowi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan hak prerogatif Presiden bersifat absolut atau mutlak terkait perombakan atau "reshuffle" kabinet.

Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi kepala pemerintahan untuk berdiskusi dengan partai politik pengusung termasuk Nasdem.

"Hak prerogatif sesuai konstitusi itu absolut. Itu sepenuhnya kewenangan ada di Presiden," ujar Plate kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dikutip dari Antara.

Apa yang diutarakan Plate berbeda dengan opini rekan satu partainya yakni Ketua DPP NasDem Effendy Choirie yang berpandangan hak prerogatif Presiden itu tidak absolut.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan PDIP, Nasdem Klaim akan Ada Kejutan Besar Bulan Depan, Bestari Barus: Soal Cawapres Anies…

Effendy yang akrab disapa Gus Choi berpandangan sejak UUD 1945 diamandemen dan syarat pendaftaran Presiden diberlakukan, maka hak itu tidak lagi absolut, di mana menurutnya Presiden harus berdiskusi dengan koalisi partai pengusung dalam hal melakukan perombakan kabinet.

Plate selaku Sekjen NasDem mengatakan hak Presiden soal "reshuffle" kabinet absolut. Menurut Plate, Presiden dimungkinkan berdiskusi dengan staf, Kantor Staf Presiden atau berdiskusi dengan pimpinan partai koalisi soal perombakan kabinet, namun secara konstitusi tidak diwajibkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: