Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Mensos Risma Ajak Pemda Perbaiki Data DTKS Berbasis NIK
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan pembaruan dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Ia mengatakan perbaikan dan pembaharuan DTKS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
"Di undang-undang diamanatkan bahwa perbaikan data itu dilakukan oleh daerah," kata Risma dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Carut-marut Sasaran Bansos, Mensos Risma: Ada Penerima Terdata Sebagai Direktur Perusahaan!
Mensos Risma mengajak pemda untuk turut berperan aktif dalam perbaikan data mengingat DTKS dijadikan acuan dalam penyaluran bansos baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya adalah acuan kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Sekarang banyak daerah yang minta usul tambahan PBI Pak Menteri (Menteri Kesehatan). Saya sudah sudah usulkan untuk penambahan ke Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Tapi yang disetujui baru PBI untuk disabilitas," katanya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga menjadi narasumber di panel III.
Merujuk UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Risma menjelaskan DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun. Namun, menurutnya, perubahan data di lapangan sangat dinamis sehingga pembaharuan harus dilakukan dalam waktu yang lebih pendek.
Baca Juga: Mensos Risma Dorong Disabilitas Raih Prestasi: Setiap Orang Punya Kelebihan!
"Tapi dalam perkembangannya, (perubahan data akibat) kematian ini cepat sekali. Apalagi saat saya masuk itu Covid sehingga tak turunkan (perpendek perbaikannya). (Karena) kalau 6 bulan itu tidak mungkin karena pasti data itu sudah berubah karena yang meninggal banyak. Sehingga kemudian kita ubah data itu perbaikannya setiap bulan," katanya.
Lebih lanjut, Risma menuturkan perbaikan data dimulai dari penetapan kriteria fakir miskin oleh pemerintah pusat. Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria. Calon penerima diusulkan oleh pemerintah di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement