Hore, Ratifikasi Perjanjian Bilateral Indonesia Disambut Baik Singapura
Ratifikasi tiga perjanjian Indonesia dengan Singapura, termasuk pakta pertahanan dan perjanjian ekstradisi, merupakan tanda "kekuatan dan kedewasaan" hubungan bilateral, kata Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), Selasa (17/1/2023).
Dilansir Channel News Asia, ketiga perjanjian tersebut membahas masalah pengelolaan ruang udara, kerja sama pertahanan, dan ekstradisi buronan.
Baca Juga: Pimpin Keketuaan ASEAN di 2023, Singapura Dukung Indonesia Jadikan Asia Tenggara Pusat Ekonomi Dunia
"Ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan tiga masalah bilateral yang sudah berlangsung lama ini dan meletakkan dasar yang kuat untuk kerja sama di masa depan," tambah Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam sebuah posting Facebook pada Selasa (17/1/2023).
Indonesia meratifikasi perjanjian ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan pada bulan Desember.
Ini sebelumnya meratifikasi perjanjian Flight Information Region (FIR), di mana Singapura dan Indonesia setuju untuk meluruskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan kembali. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.
Dalam pernyataannya pada hari Selasa, MFA mengatakan pihaknya menyambut baik ratifikasi pakta ekstradisi dan kerja sama pertahanan, menambahkan bahwa Singapura telah menyelesaikan proses hukum domestiknya untuk ketiga perjanjian tersebut.
“Ratifikasi Indonesia atas ketiga perjanjian di bawah Kerangka yang Diperluas antara Singapura dan Indonesia merupakan tanda yang jelas akan kekuatan dan kematangan hubungan bilateral kita, dan komitmen kita untuk bekerja sama sebagai tetangga dekat,” kata MFA.
“Kami berharap dapat bertukar pemberitahuan resmi dengan Indonesia tentang penyelesaian proses domestik masing-masing untuk ketiga perjanjian tersebut,” tambahnya.
“Singapura dan Indonesia kemudian akan bersama-sama meminta persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk pengaturan di bawah Perjanjian FIR, untuk memungkinkan berlakunya ketiga perjanjian secara bersamaan pada tanggal yang disepakati bersama,” terang kementerian itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement