KORNAS Kritisi Kepala Desa yang Geruduk DPR Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Harusnya Lewat Pemerintah Daerah!
“Aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru. Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu. Gagasannya juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup,” terangnya.
Karenanya, Sutrisno menegaskan bahwa KORNAS menolak keras penambahan masa jabatan kepala desan menjadi 9 tahun.
“Menolak penambahan waktu kekuasaan untuk Kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1). Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (limatahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2).Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secaraberturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement