Menag Yaqut Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Kader Demokrat: Ngiler Amat Sama Dana Umat
"Usulan ini disampaikan, atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah, dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," terang Menag.
"Jadi, dana manfaat itu dikurangi. Porsinya, hanya 30 persen. Sementara yang 70 persen, menjadi tanggung jawab jemaah,” imbuhnya.
Selain untuk menjaga BPKH, Menag mengatakan, usulan tersebut juga mempertimbangkan faktor istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.
"Haji itu jika mampu. Kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ucap Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH, yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan. Berapa jumlah biaya yang disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement