Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Dorong Pemerintah Daerah Ikut Percepat Reforma Agraria

KLHK Dorong Pemerintah Daerah Ikut Percepat Reforma Agraria Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah (pemda) ikut mempercepat redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) dari lahan hutan.

Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan sampai dengan Desember 2022, telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target.

Siti mengatakan pada 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha. Hal ini sebagaimana surat keputusan untuk sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang  ditindaklanjuti kemudian menjadi sertifikat tanah. 

“Dalam rangka mendukung percepatan program TORA pada tahun 2023 akan seluas 123.550 Ha, di 13 Kabupaten/Kota untuk menjadi sertifikat tanah,” papar Siti saat memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA Tahun 2023, kemarin.

Pada rapat koordinasi tersebut, Siti memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemda, sebagai dukungan untuk redistribusi tanah bagi masyarakat. Hal itu disebutkannya dengan pertimbangan bahwa terkait masyarakat sangat jelas bahwa tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah. 

“Rakor ini sekaligus merupakan kegiatan sosialisasi kepada Wakil Gubernur selaku pengambil kebijakan operasional lapangan khususnya terkait usulan pembangunan bagi masyarakat yang mengaitkan dengan kerja produktif masyarakat, sekaligus rakyat mendapatkan tanah dari negara dengan kebijakan Presiden, mendapatkan sertifikat tanah berasal dari hutan yang sudah tidak berhutan lagi," kata Menteri Siti. 

Siti menjelaskan bahwa kehadiran TORA dan hutan sosial jelas telah menurunkan tensi konflik tenurial di lapangan dan pemerintah akan terus menyelesaikan dengan langkah-langkah percepatan.

"Bila perlu bisa dibangun desk penanganan menurut wilayah yang akan dikelola dan dipimpin oleh Dirjen PKTL dan Dirjen PHL,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: