Menolak! Kornas Buka Suara Soal Tuntutan Kades Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
Jelang Pemilu 2024, dinamilka politik Indonesia nampak semakin riuh termasuk dengan kemuculan tuntutan dari elit desa, yaitu para kepala desa (Kades) yang sangat gencar menyerukan untuk mengubah "penambahan kekuasaan" pada pasar 39 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak mau ketinggalan soal kekuasaan, aksi Kades dalam mendesak perubahan telah diterima secara terbuka oleh legislator di Senayan.
Sejauh ini anggota DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas, anggota Komisi II DPR RI M Toha, dan fraksi lain DPR RI telah banyak memberikan respon positif terhadap tuntutan Kades, bahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menilai aspirasi Kades merupakan hal yang tepat, di mana dukungan penuh aspirasi terhadap Kades juga datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Tidak hanya menginginkan perubahan kekuasaan enam tahun menjadi sembilan tahun dengan alasan untuk kerja sama yang lebih baik, Kades juga menebar ancaman akan melaksanakan aksi besar-besaran di DPR RI jika tuntutan tidak dipenuhi.
Adapun selain perpanjangan waktu kekuasaan, Kades juga menuntut penambahan penghasilan dan tunjangan kepada desa serta perangkat yang bersumber dari APBN (dana desa). Mereka menuntut untuk gaji semua Kades sama dan dibayarkan pada waktu yang sama, sementara tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja dan wilayah masing-masing.
Adapun tuntutan lain adalah asuransi kesehatan, dengan mendesak baha 80% dari Kades dan perangkat desa saat ini tidak memiliki asuransi kesehatan. Dalam hal tunjangan, tuntutan yang diutarakan juga termasuk tunjangan kerja bagi kades sebesar 3-5% dari dana desa, dan untuk dana desa sendiri, Kades menuntut untuk menjadikannya 10% dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Kemudian juga ada penyelenggaraan pemerintah desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Menanggapi tuntutan dan aksi Kades, Kongres Rakyat Nasional (Kornas) pun menyampaikan sikap dan pandangannya dengan menegaskan terhadap beberapa hal, yaitu:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement