Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menolak! Kornas Buka Suara Soal Tuntutan Kades Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Menolak! Kornas Buka Suara Soal Tuntutan Kades Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
  1. Kornas menilai bahwa Kades sebagai bagian dari Pemerintaha dan juga sebagai kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan NKRI tidak seharusnya melakukan aksi untuk rasa menemui DPR RI, karena para Kades seharusnya menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintahan daerah hingga pemerintahan pusat.
  2. Kades dalam hal meninggalkan desa tentu harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa terutama jika bertindak atas nama kepala desa dan menggunakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa. Pembiayaan atas tindakan aksi tersebut tidak dapat dibebankan pada anggaran desa karena aksi dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat desa, melainkan hanya mewakilki aspirasi dan kepentingan kekuasaan Kades semata.
  3. Terkait aksi meminta meminta perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dapat menjabat paling banyak tiga (3) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Menjadi Pasal 39 ayat satu (1); Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ayat dua (2); Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kornas menilai aksi perubahan ini telah didorong oleh kehendak untuk berkuasa dan mengelola sumber daya desa, bukan karena kepentingan pelayanan masyarakat desa.
  4. Kornas menilai pimpinan dan anggita DPR RI tidak seharusnya memandang Kades sebagai rakyat biasa yang dapat menyampaikan aspirasi di jalanan. Pimpinan dan anggota DPR RI seharusnya menolak hadir di gedung DPR RI sebab para Kades adalah unsur penyelenggara pemerintah sehingga tidak dapat seenaknya melakukan aksi turun ke jalan dan meninggalkan desanya masing-masing. Pimpinan dan anggota DPR RI semestinya melakukan rapat bersama di dalam gedung DPR RI dengan melibatkan Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Dalam Negeri, tidak sekedar memanfaatkan panggung aksi Kades untuk membangun pencitraan diri maupun pencitraan bagi lembaga DPR RI dan partainya masing-masing,
  5. Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan 39 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2023 dan RUU Desa tidak termasuk dalam prioritas Pemerintahan dan DPR RI. Maka jika seluruh fraksi memberi angin segar untuk merespon aksi kades, sikap itu dipastikan hanya sekedar pencitraan semata demi kepentingan kekuasaan menjelang Pemilu 2024. Jika dalam waktu dekat, DPR RI mengubah atau menambah RUU prioritas dalam Prolegnas 2023, maka sikap itu hanya kepentingan pragmatis.
  6. Nyanyian lagi setuju seluruh fraksi DPR RI terhadap perubahan pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 tetang Desa terkait perubahan masa "kekuasan" Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun sebagai "transaksi kepentingan politik" antara partai politik dan kades menjelang Pemilu 2024. Jika perubahan dilakukan dalam waktu dekat, maka diyakini dalam rangka mengakomodasi kepentingan periodisasi Kades sehingga pada saat Pemolu 2024, kades yang melakukan aksi tersebut masih berkuasa dan dapat memfasilitasi kepentingan Parpol dalam Pemilu 2024.
  7. Aspirasi Kades tersebut yang memiliki tujuan untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru. Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu. Gagasannya juga seirama dengan pihak yang emndorong perubahan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
  8. Kornas menolak penambaha waktu kekuasaan untuk Kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasa 39 menjadi: ayat satu (1) Kepala Desa memegang jabatan selama lima (5) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ayat dua (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden.

"Kornas berharap DPR RI fokus terhadap Prolegnas prioritas tahun 2023, tidak terjebak pada kepentingan pragmatis mengakomodasi kepentingan elit desa. Para Kades diminta untuk tidak masuk perangkap elit politik Parpol dalam rangka kepentingan Pemilu 2024," tutur Sutrisno Pangaribun selaku Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) seperti dikutip dari siaran media pada Senin (23/1/2023).

Sutrisno mengingatkan bahwa salah satu cita-cita reformasi yang kita perjuangkan bersama dengan dara, air mata, dan nyawa rakyat adalah adanya pembatasan ide kekuasaan. Maka jika kita masih setia pada cita-cita reformasi, maka harus ada konsistensi dalam menolak setiap ide atau gagasan yang memberi penambahan waktu untuk berkuasa lebih lama bagi siapa pun dengan alasan apa pun.

"Kornas meyakini kita sudah berada pada jalan yang benar menuju kemajuan Indonesia, maka setiap ada kelompok atau pihak yang hendak mengubah atau membelokkan jalan justru kita lawan. Kornas akan memastikan Pemilu 2024 baik Pileg dan Pilpres, serta Pilkada berlangsung sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan KPU RI dengan sistem yang sama berdasarkan kontitusi dan perangkat peraturan Pemilu. Jika ada pihak atau kelompok yang hendak mengubahnya, maka rakyat akan bersatu menolak dan melawannya. Merdeka!," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: