Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Komprehensif, Asosiasi Pekerja Hingga Konsumen Tolak Revisi PP 109/2012

Sudah Komprehensif, Asosiasi Pekerja Hingga Konsumen Tolak Revisi PP 109/2012 Petani menjemur tembakau jenis kasturi di Lapangan Pakusari, Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). Sejumlah petani tembakau meminta pemerintah tidak menaikkan cukai pada 2022 dan memberikan relaksasi kepada industri hasil tembakau (IHT) karena pandemi COVID-19 dan mengancam mata pencaharian tenaga kerja di dalam rantai IHT. | Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mendesak untuk dilakukan. Aturan ini telah secara komprehensif mengatur urusan pertembakauan baik dari sisi kesehatan maupun kepentingan industri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, yang mewakili pekerja mengatakan, pihaknya secara tegas menolak rencana pemerintah untuk merevisi PP 109/2012. Menurut Sudarto, revisi beleid ini jika dilaksanakan akan makin menekan industri hasil tembakau sebagai sawah ladang dan sumber mata pencaharian sebagian besar anggota RTMM.

Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Rencana Revisi PP 109/2012 Ancam Keberlangsungan Mata Rantai Industri Tembakau

"PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu direvisi. Jika dilakukan revisi, para pekerja akan makin tertekan. RTMM akan mempertahankan keadilan bagi anggota kami," ujar Sudarto dalam acara dialog bertema "Upaya Membangun Kesepahaman Bersama Tentang Kebijakan Pertembakauan Indonesia" di Yogyakarta, Kamis (19/1).

Sudarto mengingatkan, sering kali pekerja di industri rokok menjadi pihak yang termarjinalkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mengancam mata pencaharian mereka. Padahal, lanjut Sudarto, setiap warna negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dalam membuat kebijakan, kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan mitigasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Namun, sampai sekarang kami tidak pernah tahu mitigasinya seperti apa. Proses revisi PP 109/2012 ini bertentangan dengan Undang-Undang karena tidak mengakomodasi kepentingan pihak yang terlibat," tegas Sudarto, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen, mengamini pernyataan RTMM. Menurutnya, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat, utamanya karena sudah memuat ketentuan yang mengatur terkait perokok anak. Alih-alih revisi, Ari menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat pemerintah guna mencegah perokok anak.

"Yang dibutuhkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah Gerakan Bersama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anak berusia 18 tahun ke bawah terkait aktivitas merokok. Jadi, revisi regulasi pasti tidak akan langsung efektif tanpa adanya sosialisasi dan edukasi yang tepat," terang Ari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: