Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J
Saat itu, tim pengacara mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.
“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya. Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana delapan tahun penjara.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement