Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J
Tim pengacara dari Kuat Maruf menegaskan kliennya tidak melakukan kerja sama atau terlibat bersama Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Irwan Irawan selaku ketua dari tim pengacara Kuat Maruf, Selasa (24/1).
“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai tiga.
Seperti diketahui, ketiganya sempat melakukan pembicaraan bersama-sama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.
Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement