Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji: Melakukan Kekerasan Seksual dan Ancam Membunuh Orang yang Saya Cintai

Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Perbuatan Keji: Melakukan Kekerasan Seksual dan Ancam Membunuh Orang yang Saya Cintai Kredit Foto: Suara.com

Dalam sidag sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Baca Juga: Luar Biasa! Refly Harun Puji Sindiran Halus yang Dilakukan Anies Baswedan, 'Gue yang Keliling Kenapa Lu yang Kepanasan'

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: